Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati

Menurut Ribka, ada upaya sengaja untuk memenjarakan Hasto sebab kesalahannya coba dicari-cari

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima 

Hakim menilai Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa gagalnya penyidikan. 

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.

Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved