Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Rusak Citra KPU jadi Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

Dalam pertimbangannya, hakim Rios menekankan bahwa KPU adalah institusi yang memegang peranan krusial dalam demokrasi.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mencoreng citra Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mencoreng citra Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Merusak citra berarti membuat reputasi, gambaran, atau persepsi seseorang, kelompok, atau institusi menjadi buruk di mata publik.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama yang memberatkan dalam vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Vonis adalah istilah hukum yang merujuk pada putusan hakim dalam sidang pengadilan terhadap suatu perkara, terutama perkara pidana. 

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ujar ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Rios menekankan bahwa KPU adalah institusi yang memegang peranan krusial dalam demokrasi dan harus terjaga dari intervensi manapun. 

KPU adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Upaya suap yang terbukti dilakukan oleh Hasto dinilai telah mencederai prinsip independensi dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh KPU.

Selain merusak citra penyelenggara pemilu, majelis hakim juga menilai perbuatan Hasto tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi yang tengah digalakkan.

"Perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," tambah hakim Rios.

Vonis yang diterima Hasto ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara. 

Majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Hasto terbukti terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura (sekira Rp600 juta) untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved