Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Momen Istri Hasto Kristiyanto Cium Pipi Sang Suami Sebelum Sidang Vonis Digelar

Saat keduanya bertemu, Maria menggenggam tangan Hasto dengan erat, lalu mencium kedua pipinya bergantian.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG HASTO - Momen Istri dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati mencium pipi sang suami sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati mencium pipi sang suami sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Meski tak sepopuler sang suami, Maria dikenal sebagai sosok yang aktif di bidang sosial dan pemberdayaan perempuan.

Baca juga: Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan

Ia merupakan Ketua organisasi Perhimpunan Wanita Indonesia Keren (WIK), yang fokus pada kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Momen cium pipi itu terjadi saat Hasto mulai memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmaja. Sebelum duduk di bangku terdakwa, ia menghampiri jstrinya yang berada di kursi pengunjung. 

Saat keduanya bertemu, Maria menggenggam tangan Hasto dengan erat, lalu mencium kedua pipinya bergantian.

Tak ada kata terucap dari mulut keduanya, Maria hanya sempat mengelus sebentar pundak Hasto sebelum beranjak untuk bersiap menerima vonis.

Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

Perjalanan Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Kemudian, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Jaksa menyebut, Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved