Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hakim Tegaskan Ketidakhadiran Harun Masiku Tak Halangi Pembuktian Perkara Hasto

Dikatakan Hakim, pembuktian terdakwa tetap bisa dilakukan dengan adanya dua alat bukti dan keyakinan hakim.

Kompas.com
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU (kiri). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan, ketidakhadiran Harun Masiku tidak menghalangi proses pembuktian perkara Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan, ketidakhadiran Harun Masiku tidak menghalangi proses pembuktian perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Harun Masiku adalah seorang mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.

Baca juga: Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan

Ia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Hal tersebut disampaikan Hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Menimbang bahwa status Harun Masiku sebagai DPO (daftar pencarian orang) tidak menghalangi proses pembuktian keterlibatan terdakwa dalam perkara a quo karena pembuktian kesalahan terdakwa didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup tanpa bergantung pada kehadiran Harun Masiku," ucap Hakim, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menjelaskan, hal ini sesuai sistem pembuktian pidana yang berlaku di Indonesia.

Dikatakan Hakim, pembuktian terdakwa tetap bisa dilakukan dengan adanya dua alat bukti dan keyakinan hakim.

"Menimbang bahwa dalam sistem pembuktian pidana Indonesia yang menganut sistem pembuktian negatif menurut Undang-Undang. Pembuktian kesalahan seseorang tidak mensyaratkan hadirnya seluruh pelaku tindak pidana sepanjang terdapat dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim," tutur Hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Baca juga: Hasil Vonis Hasto Kristiyanto, PDIP Harap Tak Seperti Tom Lembong, Mahfud MD: Saya Tak Boleh Meramal

Dana tersebut, menurut hakim, digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).

"Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan adanya bukti autentik berupa komunikasi yang menguatkan fakta bahwa dana operasional sebesar Rp400 juta tersebut disiapkan oleh Hasto. 

Hakim menyebutkan, dana tersebut diserahkan melalui anak buah Hasto, Kusnadi, yang sumbernya berasal dari Hasto sendiri.

"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," papar hakim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved