Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hakim Tegaskan Kesaksian Penyidik KPK di Sidang Hasto Kristiyanto Sah
Hakim Sunoto tetap menerapkan prinsip-prinsip penilaian alat bukti yaitu dengan mempertimbangkan kesesuaian antara saksi dengan saksi lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Sunoto mengungkapkan kesaksian penyidik dan penyelidik di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sah.
Penyidik adalah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana.
Baca juga: Todung Mulya Lubis Ingatkan Jangan Ada Tom Lembong Berikutnya, PDIP Yakin Hasto Bebas
Hal itu kata Hakim Sunoto dalam sistem hukum acara pidana Indonesia KUHAP tidak melarang penyidik menjadi saksi dalam perkara yang ditanganinya.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara hukum di pengadilan.
Baca juga: Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan
Mereka merupakan aktor utama dalam sistem peradilan yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan secara independen, jujur, dan tidak memihak.
Adapun hal itu disampaikan Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan pada perkara tersebut terdakwa Hasto Kristiyanto di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
"Menimbang bahwa saksi Budi Rahardjo yang juga merupakan penyelidik KPK dalam keterangannya menyampaikan bahwa malam pada tanggal 8 Januari 2020 saksi bertugas mencari Harun Masiku dan terdakwa di lokasi PTIK bersama informasi posisi dari teknologi informasi. Namun saksi secara tegas menyatakan tidak melihat keberadaan terdakwa maupun posisi mobil terdakwa di PTIK pada malam tersebut," kata hakim Sunoto di persidangan.
Dan saksi, lanjutnya mengakui koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK namun belum tertangkap.
"Menimbang bahwa kesaksian penyidik dan penyelidik dari KPK dalam perkara ini. Majelis hakim perlu beri pertimbangan hukum mengingat hal ini menyangkut validitas dan kredibilitas alat bukti keterangan saksi yang merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara ini sebagai berikut," imbuhnya.
Menimbang, kata Hakim Sunoto bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia KUHAP tidak melarang penyidik menjadi saksi dalam perkara yang ditanganinya. Bahkan Pasal 168 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat dibebaskan sebagai saksi sebatas keluarga sedarah.
"Menimbang bahwa penyidik bukan termasuk kategori orang-orang yang dilarang menjadi saksi berdasarkan KUHAP. Justru sebaliknya dalam praktik peradilan pidana telah lazim dan diterima penyidik dapat memberikan kesaksian tentang proses penyidikan yang dilakukan, temuan-temuan di lapangan serta hal-hal yang dilihat didengar dan dialaminya sendiri selama melakukan penyidikan," jelasnya.
Menimbang lanjut Hakim Sunoto bahwa kekhawatiran objektifitas kesaksian penyidik merupakan hal yang wajar dan patut dipertimbangkan.
"Namun sistem peradilan pidana telah mengantisipasi hal itu melalui mekanisme pemeriksaan silang. Menimbang bahwa majelis menilai keterangan saksi termasuk saksi dari penyidik tidak serta-merta menerima begitu saja," ungkapnya.
Baca juga: Hasil Vonis Hasto Kristiyanto, PDIP Harap Tak Seperti Tom Lembong, Mahfud MD: Saya Tak Boleh Meramal
Melainkan kata Hakim Sunoto tetap menerapkan prinsip-prinsip penilaian alat bukti yaitu dengan mempertimbangkan kesesuaian antara saksi dengan saksi lain, alat bukti dan logika.
"Menimbang bahwa dalam pemeriksaaan ini fakta menunjukkan bahwa keterangan saksi-saksi dari penyelidik dan penyidikan KPK telah diuji dari pertanyaan penasihat hukum. Dimana para saksi tersebut memberikan keterangan hal-hal yang mereka alami, lihat, dengar sendiri. Bukan memberikan opini atau penilaian hukum," kata Hakim Sunoto.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.