Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tanpa Mens Rea, Mahfud: Tak Ada Niat Jahat Tak Bisa Dipidana

Mahfud MD menegaskan jika tak ada mens rea yang terbukti ada pada Tom Lembong di kasus korupsi impor gula, maka Eks Mendag itu tak bisa dipidana.

Tangkap layar tayangan video Talkshow di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).
VONIS TOM LEMBONG - Mantan Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD ikut menanggapi soal vonis 4,5 tahun penjara yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi soal vonis 4,5 tahun penjara yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus korupsi impor gula.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025), memutuskan memvonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kepada Tom Lembong karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong juga dianggap telah merugikan negara imbas kasus impor gula ini. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 194,7 miliar.

Terkait vonis 4,5 tahun penjara pada Tom Lembong ini, Mahfud pun menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat istilah acctus reus, atau perbuatan yang tampak.

Selain itu, dalam hukum pidana juga ada syarat seorang tersangka yang akan dihukum harus dibuktikan dulu niat jahat yang dimilikinya.

Karena, jelas Mahfud, tanpa niat jahat atau yang biasa disebut mens rea ini, seorang tersangka ini tidak bisa dihukum.

"Itu namanya dalam hukum pidana itu actus reus, perbuatan yang tampak. Nah, di dalam hukum ada syarat lain. Untuk bisa dihukum sesudah jadi tersangka harus dibuktikan dulu bahwa dia punya niat jahat."

"Namanya mens rea ya. Jadi guilty mind istilahnya. Nah, kalau tidak punya niat jahat meskipun itu ada semua itu tidak bisa dihukum. Sangat prinsip tuh di dalam hukum pidana," kata Mahfud dalam video Talkshow di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkit soal istilah hukum dalam bahasa Belanda, yakni Geen Straf Zonder Schuld.

Geen Straf Zonder Schuld bermakna, seseorang tak bisa dihukum apabila tak melakukan kesalahan. Tidak bisa juga orang dipidana jika tidak ada mens rea.

Bahkan Mahfud menyebut, ketika seseorang terbukti membunuh sekalipun, jika tidak ada niat jahat atau mens rea yang ditemukan, maka orang tersebut tidak bisa dihukum.

"Meskipun orang terbukti membunuh orang tapi gak ada mens rea, itu tidak bisa dihukum," tegas Mahfud.

Baca juga: THMP Sebut Diskresi Kasus Tom Lembong Tak Menghapus Unsur Pidana Korupsi, Bantah Kriminalisasi

Tom Lembong Tak Miliki Mens Rea

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas menjelaskan, niat jahat ada empat ukurannya.

Pertama, orang tersebut punya maksud atau tujuan atas perbuatannya. Misalnya mengambil keuntungan. 

Kedua, orang tersebut tahu perbuatannya akan merugikan orang lain atau negara.

Ketiga, orang tersebut berlaku ceroboh.

Keempat, orang tersebut lalai.

Jika keempat hal tersebut sudah terpenuhi, maka sudah bisa terbukti orang tersebut memiliki niat jahat atau mens rea.

Namun, berbeda dengan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini, Mahfud menilai tak ada niat jahat yang dimiliki Tom Lembong.

Pasalnya, Tom Lembong melakukan impor gula atas perintah atasannya, dalam hal ini Presiden.

Ada pula dokumen-dokumen yang menerangkan Tom Lembong benar-benar menjalankan perintah atasan dalam mengimpor gula.

Baca juga: Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor

Bahkan, ada pula rapat koordinasi yang dilakukan secara resmi.

Sehingga, menurut Mahfud, Tom Lembong tak bisa dipidana karena tak terbukti miliki niat jahat dalam kasus impor gula ini.

"Sudah dikejar kejar kejar kejar ke mana-mana selalu tidak kelihatan di situ. Tidak ada, tidak kelihatan, gak ada. Bahwa dia punya niat tuh dari mana, wong dia diperintah oleh atasan."

"Ada dokumen-dokumen bahwa itu diperintah gitu harus dalam hal ini presiden pada saat itu dalam hal ini presiden dan ada rakornya untuk itu, ada rakor yang dilakukan secara resmi.

"Berarti tidak ada kesalahan jadi bukan niatnya dia tapi dia menjalankan perintah menjalankan perintah dan kemudian dia memerintahkan lagi ke bawah kan," terang Mahfud.

Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula

Vonis Tom Lembong

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kondisi Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun: Syok, tapi Merasa Menang

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Anies Setia Temani Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sangat Senang Didukung Sahabat

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  6. Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  10. Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved