Kamis, 2 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Ngotot Penjarakan Roy Suryo Cs, Silfester Matutina Klaim Tidak Diperintah

Menurutnya, laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo yang diduga memfitnah Jokowi tanpa biaya dan tanpa instruksi.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). 

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Silfester Matutina dan Ade Darmawan sebagai saksi pelapor dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.

Adapun Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.

Organisasi ini dikenal aktif dalam advokasi sosial, kampanye politik, dan pembelaan terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi

Sedangkan Ade Darmawan, yang juga dikenal sebagai Ade Bayasid, adalah seorang pengacara senior dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu—organisasi advokat yang ia dirikan pada tahun 20212. Ia dikenal aktif dalam dunia hukum, pendidikan, dan advokasi publik.

Pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya di Gedung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2025) sejak pukul 10.30 WIB.

Dalam salinan undangan panggilan penyidik terhadap terperiksa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Mereka adalah Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.

Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Jokowi adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia yang menjabat selama dua periode: 2014–2019 dan 2019–2024.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau bersifat fitnah, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved