Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Sita Flashdisk Berisi Tujuh Video Dari Sekjen Peradi Bersatu
Polda Metro jaya menyita flasdisk berisi tujuh video dari Sekjen Peradi Bersatu terkait kasus tudingan iazah palsu Jokowi.
Selain memeriksa Jokowi sebagai pelapor, penyidik juga menyita ijazah asli S1 Jokowi dan ijazah SMA Jokowi.
Polisi menyita ijazah Jokowi guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.
Kemudian objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk objek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkapkan Polda Metro sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) ke Kejati DKI dengan 12 nama terlapor.
Adapun 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP ke Kejati DKI dan berpotensi menjadi tersangka adalah:
- Eggi Sudjana
- Rizal Fadillah
- Kurnia Tri Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
- Abraham Samad
- Mikhael Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.