Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Sita Flashdisk Berisi Tujuh Video Dari Sekjen Peradi Bersatu
Polda Metro jaya menyita flasdisk berisi tujuh video dari Sekjen Peradi Bersatu terkait kasus tudingan iazah palsu Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kamis (24/7/2025).
Dua saksi terperiksa ialah Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Kepada wartawan, Ade Darmawan mengaku dicecar 26 materi pertanyaan yang mengarah kepada terlapor.
Dia yakin keterangan pemeriksaan terhadapnya akan menguatkan penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi pengalaman saya, jika sudah mengarah begitu, berarti sudah pasti akan ada tersangka," ujar Ade.
Baca juga: 5 Pernyataan Relawan Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yakin Roy Suryo Cs Dipenjara, Tak Ada Bukti Valid
Meski demikian, ia menekankan keputusan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Selain itu, Ade berujar penyidik menyita barang bukti berupa flashdisk.
"Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing masing dan link-linknya sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti, kami saksikan kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa," lanjutnya.
Di sisi lain, terperiksa Silfester mengaku menjawab 46 pertanyaan dari penyidik, terutama yang berkaitan dengan interaksinya bersama para pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut di berbagai media, termasuk podcast dan stasiun televisi.
Baca juga: Bambang Surojo Sebut Jokowi Heran Teman-teman SMA Membelanya soal Dugaan Ijazah Palsu
"Di situ ditanyakan apakah benar-benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo dan lain-lainnya potongan-potongan video-video itu ditanyakan ke saya di situ hadir sebagai salah satu narasumber," ujar Silfester.
Ia menyatakan, selain lima orang terlapor, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini.
Terutama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Silfester meyakini pelapor dalam perkara ini akan lebih dari 12 orang sebagaimana sebelumnya diutarakan oleh terlapor.
Polisi Sita Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya sudah memeriksa Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Selain memeriksa Jokowi sebagai pelapor, penyidik juga menyita ijazah asli S1 Jokowi dan ijazah SMA Jokowi.
Polisi menyita ijazah Jokowi guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.
Kemudian objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk objek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkapkan Polda Metro sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) ke Kejati DKI dengan 12 nama terlapor.
Adapun 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP ke Kejati DKI dan berpotensi menjadi tersangka adalah:
- Eggi Sudjana
- Rizal Fadillah
- Kurnia Tri Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
- Abraham Samad
- Mikhael Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.