Rabu, 1 Oktober 2025

Apa Itu Mens Rea? Istilah Hukum dalam Kasus Tom Lembong dan Populer Dipakai Pandji Pragiwaksono

Apa itu Mens Rea? Istilah hukum dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan populer dipakai Pandji Pragiwaksono untuk kesenian komedi.

Penulis: Isti Prasetya
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

Dalam suatu putusan, mens rea terbukti dapat menjadi faktor penting untuk membebaskan terdakwa dalam suatu vonis hukum, terutama dalam sistem hukum pidana.

Mengutip dari hdplawyer.com, banyak faktor yang membuat mens rea bisa meringankan terdakwa, yakni terkait kesengajaan melakukan tindakan pidana, kooperatif dalam pemeriksaan dengan tidak menyembunyikan atau membuang alat bukti, melarikan diri, hingga tidak mengulangi tindak pidana.

Mens rea tidak dapat terlihat dari awal pemeriksaan perkara sehingga perlu dilakukan penyidikan lanjut.

Perkara tersebut juga bisa tidak bisa dilanjutkan apabila tidak menemukan minimal 2 alat bukti dan 2 saksi.

Lalu apabila terbukti tidak ditemukan mens rea tetapi sudah dijatuhi vonis hukum, maka terdakwa bisa mengajukan banding atas perkara yang dihadapinya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Wahyu Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved