Apa Itu Mens Rea? Istilah Hukum dalam Kasus Tom Lembong dan Populer Dipakai Pandji Pragiwaksono
Apa itu Mens Rea? Istilah hukum dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan populer dipakai Pandji Pragiwaksono untuk kesenian komedi.
Dalam suatu putusan, mens rea terbukti dapat menjadi faktor penting untuk membebaskan terdakwa dalam suatu vonis hukum, terutama dalam sistem hukum pidana.
Mengutip dari hdplawyer.com, banyak faktor yang membuat mens rea bisa meringankan terdakwa, yakni terkait kesengajaan melakukan tindakan pidana, kooperatif dalam pemeriksaan dengan tidak menyembunyikan atau membuang alat bukti, melarikan diri, hingga tidak mengulangi tindak pidana.
Mens rea tidak dapat terlihat dari awal pemeriksaan perkara sehingga perlu dilakukan penyidikan lanjut.
Perkara tersebut juga bisa tidak bisa dilanjutkan apabila tidak menemukan minimal 2 alat bukti dan 2 saksi.
Lalu apabila terbukti tidak ditemukan mens rea tetapi sudah dijatuhi vonis hukum, maka terdakwa bisa mengajukan banding atas perkara yang dihadapinya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Wahyu Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.