Apa Itu Mens Rea? Istilah Hukum dalam Kasus Tom Lembong dan Populer Dipakai Pandji Pragiwaksono
Apa itu Mens Rea? Istilah hukum dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan populer dipakai Pandji Pragiwaksono untuk kesenian komedi.
Menurut Mahfud, sebelum menjatuhkan vonis, ada baiknya hakim mempertanyakan mens rea dalam perkara Tom Lembong.
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.
Atas hal ini, Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dengan harapan, mens rea ini akan membebaskan Tom Lembong dari jeratan vonis.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi yang merupakan pengacara senior yang pernah menjadi direktur sengketa proses Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin).
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.
Baca juga: Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
Definisi mens rea
Lantas, apakah sebenarnya definisi mens rea dalam ranah hukum?
Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Dalam persidangan, proses mengadili bukan hanya akibat dari sebuah perbuatan, melainkan juga melibatkan 'kehendak' atau 'kesengajaan' dari tersangka yang melanggar aturan.
Maka mens rea yang diambil dari bahasa Latin berarti 'niat jahat' juga dibutuhkan untuk menjatuhkan hukuman untuk tersangka.
Firdaus Arifin, dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung menuliskan, tidak semua kejahatan menuntut niat, kecuali dalam hukum lingkungan atau hukum lalu lintas.
Namun, dalam hukum pidana umum, terlebih dalam pidana korupsi yang menyangkut martabat, mens rea diperlukan untuk kebutuhan manusiawi.
"Pada akhirnya, mens rea bukan sekadar elemen hukum. Ia adalah jalan menuju keadilan. Karena hanya dengan memahami niat, kita bisa membedakan manusia yang tergelincir dari mereka yang sungguh-sungguh memilih berbuat jahat," tulis Firdaus Arifin dalam tajuk Konsultasi Hukum yang diterbitkan Kompas.com pada Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong
Lantas benarkah mens rea bisa membebaskan terdakwa dalam suatu vonis hukum?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.