Apa Itu Mens Rea? Istilah Hukum dalam Kasus Tom Lembong dan Populer Dipakai Pandji Pragiwaksono
Apa itu Mens Rea? Istilah hukum dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan populer dipakai Pandji Pragiwaksono untuk kesenian komedi.
TRIBUNNEWS.COM - Istilah mens rea belakangan ini kerap ditemui di pemberitaan media dan kerap digunakan oleh publik figur.
Sebelum perkara korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, frasa mens rea ini salah satunya lebih dulu digaungkan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Pendiri komunitas Stand-Up Comedy Indonesia itu menggunakan mens rea sebagai tajuk dalam pertunjukan Stand-Up Comedy Special ke-10, yakni Mens Rea Tour yang akan dimulai pada 30 Agustus 2025 mendatang.
Mengutip laman mensrea.id, Pandji Pragiwaksono mengungkapkan, pertunjukkannya kali ini akan bertema politik di Indonesia dengan balutan komedi.
Dalam beberapa siniar, dia juga menjelaskan makna dari pemilihan tajuk Mens Rea Tour ini.
Pandji mengatakan, mens rea ini diambil dari bahasa Latin yang merujuk pada istilah hukum yang berarti 'niat jahat'.
Istilah ini akan digunakan dalam persidangan untuk mencari tahu adakah niat kesengajaan dalam tindakan seseorang hingga merugikan pihak lain.
Mens rea kemudian muncul pada kasus Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula yang dianggap merugikan negara sebesar Rp194,7 miliar.
Di mana Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyayangkan vonis ini.
Dia menilai, hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Baca juga: Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.
Sebab, hakim anggota, Alfis Setiawan tidak menemukan adanya niat menikmati demi keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa dari tindakan pidana tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Menurut Mahfud, sebelum menjatuhkan vonis, ada baiknya hakim mempertanyakan mens rea dalam perkara Tom Lembong.
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.
Atas hal ini, Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dengan harapan, mens rea ini akan membebaskan Tom Lembong dari jeratan vonis.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi yang merupakan pengacara senior yang pernah menjadi direktur sengketa proses Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin).
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.
Baca juga: Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
Definisi mens rea
Lantas, apakah sebenarnya definisi mens rea dalam ranah hukum?
Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Dalam persidangan, proses mengadili bukan hanya akibat dari sebuah perbuatan, melainkan juga melibatkan 'kehendak' atau 'kesengajaan' dari tersangka yang melanggar aturan.
Maka mens rea yang diambil dari bahasa Latin berarti 'niat jahat' juga dibutuhkan untuk menjatuhkan hukuman untuk tersangka.
Firdaus Arifin, dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung menuliskan, tidak semua kejahatan menuntut niat, kecuali dalam hukum lingkungan atau hukum lalu lintas.
Namun, dalam hukum pidana umum, terlebih dalam pidana korupsi yang menyangkut martabat, mens rea diperlukan untuk kebutuhan manusiawi.
"Pada akhirnya, mens rea bukan sekadar elemen hukum. Ia adalah jalan menuju keadilan. Karena hanya dengan memahami niat, kita bisa membedakan manusia yang tergelincir dari mereka yang sungguh-sungguh memilih berbuat jahat," tulis Firdaus Arifin dalam tajuk Konsultasi Hukum yang diterbitkan Kompas.com pada Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong
Lantas benarkah mens rea bisa membebaskan terdakwa dalam suatu vonis hukum?
Dalam suatu putusan, mens rea terbukti dapat menjadi faktor penting untuk membebaskan terdakwa dalam suatu vonis hukum, terutama dalam sistem hukum pidana.
Mengutip dari hdplawyer.com, banyak faktor yang membuat mens rea bisa meringankan terdakwa, yakni terkait kesengajaan melakukan tindakan pidana, kooperatif dalam pemeriksaan dengan tidak menyembunyikan atau membuang alat bukti, melarikan diri, hingga tidak mengulangi tindak pidana.
Mens rea tidak dapat terlihat dari awal pemeriksaan perkara sehingga perlu dilakukan penyidikan lanjut.
Perkara tersebut juga bisa tidak bisa dilanjutkan apabila tidak menemukan minimal 2 alat bukti dan 2 saksi.
Lalu apabila terbukti tidak ditemukan mens rea tetapi sudah dijatuhi vonis hukum, maka terdakwa bisa mengajukan banding atas perkara yang dihadapinya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Wahyu Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.