PP 26/2025 Disebut Jadi Fondasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional
PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Muhammad Zulfikar
RPPLH disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
RPPLH ini akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya
Dengan adanya PP 26 Tahun 2025, diharapkan perencanaan pembangunan di Indonesia akan semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah
Pembangunan Berkelanjutan
SDG11-Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
WALHI Apresiasi Musisi yang Donasikan Honor Manggung di Pestapora 2025 untuk Warga Papua |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup Ungkap Temuan Dugaan Pencemaran di DAS Brantas |
![]() |
---|
Demo di Jakarta Hasilkan 120 Meter Kubik Sampah. dari Botol Plastik Sampai Batu dan Bambu |
![]() |
---|
PP 28/2024 Dinilai Rugikan Daerah dan Industri Kreatif, AMLI Serukan Deregulasi |
![]() |
---|
Indonesia Tawarkan 533 Juta Ton Karbon Lama di COP30 Brasil, Norwegia dan Jepang Tertarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.