PP 26/2025 Disebut Jadi Fondasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional
PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang baru saja diundangkan pada 5 Juni 2025, dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Baca juga: IMIP Optimalkan Kolaborasi Multikultural di Lingkungan Kerja
Konsep ini menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.
Beleid ini, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Sigit Reliantoro mengatakan, PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, serta landasan sosiologis yang mengakui ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
"Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional," kata Sigit dikutip Rabu (23/7/2025).
Adapun struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama:
1. Inventarisasi Lingkungan Hidup Komprehensif:
Meliputi pengumpulan data spasial dan non-spasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk data ruang lingkup, kondisi, keanekaragaman, dan status lahan.
2. Penetapan Wilayah Ekoregion:
Penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Ini menjadi basis pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi.
3. Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH):
Penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain.
D3TLH menjadi informasi penting untuk status lingkungan hidup, apakah sudah terlampaui atau belum.
4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH):
Baca juga: Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah
Pembangunan Berkelanjutan
SDG11-Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
WALHI Apresiasi Musisi yang Donasikan Honor Manggung di Pestapora 2025 untuk Warga Papua |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup Ungkap Temuan Dugaan Pencemaran di DAS Brantas |
![]() |
---|
Demo di Jakarta Hasilkan 120 Meter Kubik Sampah. dari Botol Plastik Sampai Batu dan Bambu |
![]() |
---|
PP 28/2024 Dinilai Rugikan Daerah dan Industri Kreatif, AMLI Serukan Deregulasi |
![]() |
---|
Indonesia Tawarkan 533 Juta Ton Karbon Lama di COP30 Brasil, Norwegia dan Jepang Tertarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.