Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Kapuspenkum Kejagung Meyakini Jaksa Siapkan Upaya Hukum Tanggapi Banding Tom Lembong

Anang meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan upaya hukum selanjutnya untuk menyikapi vonis terhadap Tom.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS IMPOR GULA: Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menyatakan siap menghadapi upaya banding yang diajukan eks Mendag Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi upaya banding yang diajukan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dirinya meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah mempersiapkan upaya hukum selanjutnya untuk menyikapi vonis terhadap Tom.

Baca juga: Poin Memori Banding Tom Lembong, Singgung Hakim Kesampingkan Fakta Sidang Soal Perintah Jokowi

"Jaksa akan mengajukan sikap pendapatnya saya pastikan. Karena saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan mengajukan banding juga, saya pastikan," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Kendati demikian, Kejaksaan kata Anang tetap menghormati dan upaya banding yang diajukan Tom Lembong tersebut merupakan haknya dan sudah dijamin undang-undang.

"Kami menghargai dan menghormati putusan dari Pengadilan Negeri tipikor di tingkat pertama. Kedua juga terkait pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin Undang-Undang," jelasnya.

Tom Lembong Ajukan Banding

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi meyakini Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan banding atas vonis 4,5 tahun penjara klienya pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Diketahui Tom Lembong lewat kuasa hukumnya baru saja mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami yakin pada lembaga banding ini akan, diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," kata Zaid kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Zaid menerangkan mengapa adil artinya membebaskan Tom Lembong, dari vonis 4,5 tahun penjara.

"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang. Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," imbuhnya.

Zaid menerangkan memperkaya orang lain dalam Pasal 2 Ayat 1 berdasarkan keterangan ahli di persidangan.

"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal. Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," terangnya.

Dikatakan Zaid pihaknya menyayangkan pertimbangan seperti itu. Menghasilkan putusan yang menyatakan Tom Lembong korupsi.

"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," tandasnya.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved