Ijazah Jokowi
Jokowi Buka Peluang Akan Diperiksa di Jakarta jika Ada Pemeriksaan Lagi soal Kasus Ijazah
Kuasa hukum menyebut adanya peluang Jokowi akan diperiksa di Jakarta jika memang ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ijazah.
"Kita hanya melakukan pengaduan dan biarlah hukum itu dan penyidik yang akan membuat terang benderang. Tentu, nanti yang akan dilakukan oleh pihak-pihak tersebut apakah akan masuk unsur (pidana) atau tidak."
"Kalau memang tidak tentu tidak menjadi masalah. Tapi kalau memang masuk harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Naik Penyidikan, Disebut Sudah Ada 12 Terlapor

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi terkait tuduhan ijazah miliknya adalah palsu telah naik ke tahapan penyidikan.
Hal ini pertama kali disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menuturkan naiknya status perkara berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2025 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Saudara Insinyur HJW (Haji Joko Widodo) disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2025.
Ade mengatakan selain laporan Jokowi, status yang sama juga ditetapkan terhadap laporan lain yang tersebar di sejumlah Polres dan telah ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.
Ade Ary mengatakan total laporan yang ditangani pihaknya dan telah naik ke tahap penyidikan berjumlah empat laporan.
Baca juga: Abraham Samad Akan Melawan Jika Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Adapun laporan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kemudian, kasus ini berkembang ketika disebut ada 12 orang terlapor dalam kasus ini.
Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Dia mengatakan mengetahui hal tersebut setelah menerima Surat emberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," katanya dikutip dari YouTube iNews.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.