Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Kejagung Ungkap Persekongkolan Petinggi Sritex dan 3 Bank BUMD Dalam Korupsi Kredit Rp 1,08 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkap persekongkolan yang dilakukan petinggi Bank Daerah dan PT Sritex dalam korupsi kredit senilai Rp 1,08 triliun.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KETERANGAN KEJAGUNG - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam. 

Saat ini ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex Tbk yakni;

  1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
  2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi satu Bank BUMD tahun 2020;
  3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
  4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
  5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
  6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
  7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
  8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BUMD 2019-2023;
  9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
  10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
  11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sekilas Tentang PT Sritex 

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terlilit kasus hukum di kejaksaan Agung setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, pada akhir Oktober 2024.

Pada Maret 2025, perusahaan ini resmi ditutup dan menjadi wewenang kurator

Pemerintah sempat berupaya menyelamatkan PT Sritex, mengingat jumlah karyawan perusahaan tekstil di Sukoharjo Jawa Tengah tersebut memiliki banyak karyawan.

Namun, pemerintah pun angkat tangan hingga akhirnya perusahaan yang didirikan Lukminto pada 1966 ini ambruk.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved