Kasus di PT Sritex
Kejagung Ungkap Persekongkolan Petinggi Sritex dan 3 Bank BUMD Dalam Korupsi Kredit Rp 1,08 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkap persekongkolan yang dilakukan petinggi Bank Daerah dan PT Sritex dalam korupsi kredit senilai Rp 1,08 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap persekongkolan yang dilakukan tersangka dari pihak bank usaha milik daerah (BUMD) dengan tersangka dari petinggi PT Sritex dalam pemberian dana kredit bank.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, persekongkolan itu dilakukan tersangka yang berasal dari tiga Bank BUMD di antaranya Bank DKI kepada Sritex.
Pemberian dana kredit kepada Sritex itu dilakukan para tersangka dari pihak bank tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kata Nurcahyo, pihaknya pun menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena adanya kerja sama yang dilakukan para tersangka dalam melakukan upaya koruptif tersebut.
"Itu adalah Pasal penyertaan yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama ada persekongkolan dalam proses pemberdayaan fasilitas kredit ini," kata Nurcahyo dalam jumpa pers, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Baca juga: Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang
Kendati demikian ketika disinggung apakah terdapat keuntungan pribadi yang didapatkan para tersangka dalam memberikan fasilitas kredit ke Sritex, Nurcahyo enggan membeberkan.
Pasalnya hingga kini, penyidik kata dia, masih mendalami potensi penerimaan hasil korupsi ke masing-masing tersangka.
Lanjut dia, dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung, ditemukan adanya indikasi timbal balik atau kick back di antara para tersangka dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Baca juga: Kakak Tersangka, Besok Iwan Kurniawan Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Sritex
Namun, Kejagung belum menjelaskan apa bentuk timbal balik yang diterima dari para tersangka dalam pengurusan pemberian dana kredit itu.
"Jadi di proses penyidikan, hal tersebut masih kita dalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi indikasi, kick back kepada pejabat bank," jelasnya.
Dalam perkara ini Nurcahyo menyebutkan bahwa kerugian negara sementara yang diakibatkan pemberian fasilitas kredit ini senilai Rp 1.088.650.808.028 (Rp 1,08 triliun).
"Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," ujarnya.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2006-2023 Allan Moran Severino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, Senin (21/7/2025) malam.
Selain Allan, Kejagung juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Delapan orang ini menyusul tiga orang sebelumnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex Tbk yakni;
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
- Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi satu Bank BUMD tahun 2020;
- Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
- Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
- Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
- Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
- Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
- Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BUMD 2019-2023;
- Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
- Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
- Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sekilas Tentang PT Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terlilit kasus hukum di kejaksaan Agung setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, pada akhir Oktober 2024.
Pada Maret 2025, perusahaan ini resmi ditutup dan menjadi wewenang kurator
Pemerintah sempat berupaya menyelamatkan PT Sritex, mengingat jumlah karyawan perusahaan tekstil di Sukoharjo Jawa Tengah tersebut memiliki banyak karyawan.
Namun, pemerintah pun angkat tangan hingga akhirnya perusahaan yang didirikan Lukminto pada 1966 ini ambruk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.