Senin, 6 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Jalan Terjal Satria Arta Bisa Peroleh Status WNI Lagi usai Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia

Satria Arta ingin memperoleh status WNI kembali setelah menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. Namun, hal itu tidaklah mudah.

Kolase Tribunnews
INGIN PULANG KE INDONESIA - Satria Arta Kumbara, desertir TNI yang kini jadi tentara bayaran Rusia (kiri) dan saat dia masih aktif jadi marinir. Satria Arta kini justru ingin memperoleh status WNI kembali setelah menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. Namun, hal itu tidaklah mudah. Pasalnya, deretan syarat harus dijalani oleh Satria. Di sisi lain, hal itu semakin berat karena keputusannya menjadi desertir menjadi penghambatnya bisa memperoleh status menjadi WNI lagi. 

(4) Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Pasal 5

(1) Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.

(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. 

(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

(4) Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.

Pasal 6

(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petikannya disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.

Pasal 7

(1) Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

(2) Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 
  
(3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:

a. rangkap pertama untuk pemohon;
b. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
c. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan
d. rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.

(5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 8

(1) Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Keputusan Presiden batal demi hukum.

(2) Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.

(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 10

(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

(2) Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon, dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Pasal 11

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditolak, Presiden memberitahukan kepada Menteri.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. 

Baca juga: Jadi Tentara Rusia, Pecatan TNI AL Satria Arta Ngaku Tak Niat Khianati Indonesia: Allah Jadi Saksi

Terganjal Status Hukum Pernah Dipenjara 1 Tahun

Satria Arta tampaknya semakin sulit untuk memperoleh status kewarganegaraannya kembali setelah pernah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh TNI AL.

Adapun vonis tersebut dijatuhkan pada 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'desersi dalam waktu damai' terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga kini.

Terkait putusan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul.

"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.

Berkaca dari putusan itu, Satria Arta tidak memenuhi salah satu syarat yaitu 'tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih'.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 9 e UU Nomor  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Gita Irawan)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved