Senin, 6 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Jalan Terjal Satria Arta Bisa Peroleh Status WNI Lagi usai Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia

Satria Arta ingin memperoleh status WNI kembali setelah menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. Namun, hal itu tidaklah mudah.

Kolase Tribunnews
INGIN PULANG KE INDONESIA - Satria Arta Kumbara, desertir TNI yang kini jadi tentara bayaran Rusia (kiri) dan saat dia masih aktif jadi marinir. Satria Arta kini justru ingin memperoleh status WNI kembali setelah menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. Namun, hal itu tidaklah mudah. Pasalnya, deretan syarat harus dijalani oleh Satria. Di sisi lain, hal itu semakin berat karena keputusannya menjadi desertir menjadi penghambatnya bisa memperoleh status menjadi WNI lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, tengah menjadi sorotan setelah meminta tolong agar status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dikembalikan.

Dalam pengakuannya di sebuah video, dia mengaku menyesal telah menjadi tentara bayaran Rusia.

Dia pun memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia agar bisa membantu kepulangannya ke Tanah Air.

Satria menegaskan tidak ada maksud mengkhianati Indonesia setelah menjadi tentara bayaran Rusia dan terlibat dalam perang dengan Ukraina.

Ia menegaskan keputusannya menjadi tentara Rusia semata-mata demi mencari nafkah.

"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," katanya dalam video yang diunggah di akun TikTok, @zstorm689 dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca juga: TNI Tegaskan Tak Terkait Lagi Dengan Satria Kumbara yang Minta Pulang di Tengah Perang Rusia-Ukraina

Akibat keputusannya tersebut, status kewarganegaraan Satria pun berujung dicabut.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun bunyinya:

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Hal itu pun turut dikonfirmasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang menyebut Satria bukanlah WNI lagi.

"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman.

Namun, Satria sebenarnya bisa memperoleh status sebagai WNI kembali dengan deretan syarat dan alur pengajuan yang terbilang panjang.

Adapun hal itu tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut, Satria wajib mengajukan permohonan kepada Presiden melalui menteri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved