Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
Jalan Terjal Satria Arta Bisa Peroleh Status WNI Lagi usai Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia
Satria Arta ingin memperoleh status WNI kembali setelah menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. Namun, hal itu tidaklah mudah.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, tengah menjadi sorotan setelah meminta tolong agar status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dikembalikan.
Dalam pengakuannya di sebuah video, dia mengaku menyesal telah menjadi tentara bayaran Rusia.
Dia pun memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia agar bisa membantu kepulangannya ke Tanah Air.
Satria menegaskan tidak ada maksud mengkhianati Indonesia setelah menjadi tentara bayaran Rusia dan terlibat dalam perang dengan Ukraina.
Ia menegaskan keputusannya menjadi tentara Rusia semata-mata demi mencari nafkah.
"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," katanya dalam video yang diunggah di akun TikTok, @zstorm689 dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Baca juga: TNI Tegaskan Tak Terkait Lagi Dengan Satria Kumbara yang Minta Pulang di Tengah Perang Rusia-Ukraina
Akibat keputusannya tersebut, status kewarganegaraan Satria pun berujung dicabut.
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun bunyinya:
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Hal itu pun turut dikonfirmasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang menyebut Satria bukanlah WNI lagi.
"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman.
Namun, Satria sebenarnya bisa memperoleh status sebagai WNI kembali dengan deretan syarat dan alur pengajuan yang terbilang panjang.
Adapun hal itu tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut, Satria wajib mengajukan permohonan kepada Presiden melalui menteri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.