Selasa, 7 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Jalan Terjal Satria Arta Bisa Peroleh Status WNI Lagi usai Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia

Satria Arta ingin memperoleh status WNI kembali setelah menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. Namun, hal itu tidaklah mudah.

Kolase Tribunnews
INGIN PULANG KE INDONESIA - Satria Arta Kumbara, desertir TNI yang kini jadi tentara bayaran Rusia (kiri) dan saat dia masih aktif jadi marinir. Satria Arta kini justru ingin memperoleh status WNI kembali setelah menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. Namun, hal itu tidaklah mudah. Pasalnya, deretan syarat harus dijalani oleh Satria. Di sisi lain, hal itu semakin berat karena keputusannya menjadi desertir menjadi penghambatnya bisa memperoleh status menjadi WNI lagi. 

"Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri," demikian isi dari Pasal 43 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2022.

Deretan Syarat dan Alur Pengajuan agar Satria Bisa Jadi WNI Lagi

Di sisi lain, ada deretan syarat yang harus ditempuh Satria agar bisa memperoleh status kewarganegaraannya kembali.

Adapun hal itu tertuang dalam Pasal 2 sampai Pasal 11 PP Nomor 21 Tahun 2022. Permohonan ini pun diberlakukan terhadap Satria seperti ketika ada orang asing ingin mengajukan diri sebagai WNI.

Namun, permohonan status kewarganegaraan Satria tidak otomatis diikabulkan meski segala syarat sudah ditempuh.

Hal tersebut lantaran Presiden memiliki hak untuk menolak pengajuan permohonan Satria sesuai yang tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 21 Tahun 2022.

Selengkapnya berikut deretan syarat dan alur pengajuan permohonan status kewarganegaraan Indonesia.

Pasal 2 

Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. pekerjaan; dan 
g. kewarganegaraan asal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;

b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved