Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
Jalan Terjal Satria Arta Bisa Peroleh Status WNI Lagi usai Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia
Satria Arta ingin memperoleh status WNI kembali setelah menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. Namun, hal itu tidaklah mudah.
c. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
d. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f. surat pernyataan pemohon dapat berbahsa Indonesia;
g. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
i. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
j. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
k. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
l. pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Baca juga: Kabar Baru Satria Arta Pecatan TNI AL Jadi Tentara Rusia, Minta Pulang ke Indonesia, WN Dipulihkan
Pasal 4
(1) Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal persyaratan administratif permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.