Rabu, 1 Oktober 2025

Prabowo Wajibkan DHE Masuk Bank Nasional, DPR: Ini Strategi Jangka Panjang

Legislator dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa DHE memiliki peran strategis terhadap cadangan devisa nasional.

Tangkap Layar/HO
BAHAS DHE - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menjadi pembicara Webinar Nasional bertema Menguji Efektivitas DHE yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Senin (20/7/2025). DHE adalah devisa hasil ekspor, kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan eksportir, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA), untuk menyimpan sebagian hasil ekspor dalam sistem keuangan nasional. 

Menurutnya, angka tersebut mencerminkan pentingnya pengelolaan DHE yang optimal demi mendukung aktivitas ekonomi domestik.

“Kalau DHE tidak kembali ke dalam negeri dan tidak membangkitkan aktivitas bisnis, berarti ada kekosongan dalam pelaksanaan ekonomi nasional kita secara konstitusional,” katanya.

Ia mengakui bahwa DHE merupakan bagian dari transaksi lintas batas yang kerap terhubung dengan pembiayaan internasional.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum

Namun, PP 8/2025 memberikan tekanan kuat agar pengekspor menempatkan 100 persen DHE — kecuali dari migas — di sistem keuangan nasional, terutama di bank nasional, selama satu tahun penuh.

Misbakhun meyakini kebijakan ini akan memperkuat likuiditas dalam negeri dan memperbesar kemampuan Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan DHE perlu ditopang oleh kebijakan lanjutan yang memperkuat sektor riil agar manfaatnya terasa luas.

“DHE besar tanpa dampak pada sektor riil justru menjadi masalah. Yang mendorong ekonomi adalah investasi, konsumsi, penciptaan lapangan kerja — semua itu saling terhubung,” katanya.

Profil Misbakhun 

Mukhamad Misbakhun adalah politisi dan pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar.

Adapun Komisi XI DPR membidangi bidang keuangan, moneter, dan jasa keuangan

Lahir pada 29 Juli 1970, ia memulai karier sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sebelum terjun ke dunia politik.

Ia menempuh pendidikan tinggi di STAN, Universitas Trisakti, dan Universitas Gadjah Mada, dengan gelar doktor ilmu ekonomi yang diraihnya cum laude pada 2024.

Dikenal sebagai inisiator hak angket kasus Bank Century, Misbakhun aktif mengawal kebijakan fiskal nasional, termasuk UU Pengampunan Pajak.

Di tengah kiprah politiknya, ia juga mengembangkan usaha pengolahan rumput laut dan aktif dalam kegiatan sosial, menjadikannya figur yang menonjol dalam isu ekonomi dan keuangan Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved