Kamis, 2 Oktober 2025

Prabowo Wajibkan DHE Masuk Bank Nasional, DPR: Ini Strategi Jangka Panjang

Legislator dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa DHE memiliki peran strategis terhadap cadangan devisa nasional.

Tangkap Layar/HO
BAHAS DHE - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat menjadi pembicara Webinar Nasional bertema Menguji Efektivitas DHE yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Senin (20/7/2025). DHE adalah devisa hasil ekspor, kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan eksportir, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA), untuk menyimpan sebagian hasil ekspor dalam sistem keuangan nasional. 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) merupakan langkah patriotik yang memperkuat struktur perekonomian nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam Webinar Nasional bertema Menguji Efektivitas DHE yang digelar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Senin (20/7/2025).

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pemulangan Selebgram AP dari Myanmar Sebagai Kemenangan Diplomasi

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Dalam aturan baru itu, pengekspor SDA diwajibkan menempatkan seluruh DHE di sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan.

Secara singkat, dapat dijelaskan kalau aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan eksportir, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA), untuk menyimpan sebagian hasil ekspor dalam sistem keuangan nasional.

Pokok-pokok Aturan Terbaru dalam PP No. 8 Tahun 2025 antara lain adalah eksportir SDA dengan nilai ekspor ≥ USD 250.000 wajib menempatkan DHE di rekening khusus di bank nasional atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Selain itu, minimal 30 persen DHE harus tetap disimpan di dalam negeri selama 3 bulan

Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP No. 36 Tahun 2023 dengan tiga tujuan utama antara lain menjaga likuiditas valas dalam negeri, mendukung stabilitas ekonomi makro, dan mendorong pembiayaan pembangunan nasional
Peraturan ini mengandung sanksi yang menyatakan eksportir yang melanggar aturan ini bisa dikenai penundaan ekspor atau pemblokiran akses sistem kepabeanan

Perkuat Cadangan Devisa

Atas revisi aturan DHE ini, Misbakhun menyatakan 

“Ini kebijakan yang sangat patriotik karena memperkuat cadangan devisa dan struktur ekonomi kita,” ujar Misbakhun.

Legislator dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa DHE memiliki peran strategis terhadap cadangan devisa nasional yang menjadi tolok ukur kekuatan ekonomi.

Ia merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Misbakhun mengutip data Kemenko Perekonomian, bahwa pada 2024 ekspor dari sektor SDA menyumbang USD 166,04 miliar atau 62,7 persen dari total ekspor nasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved