Prabowo Wajibkan DHE Masuk Bank Nasional, DPR: Ini Strategi Jangka Panjang
Legislator dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa DHE memiliki peran strategis terhadap cadangan devisa nasional.
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) merupakan langkah patriotik yang memperkuat struktur perekonomian nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam Webinar Nasional bertema Menguji Efektivitas DHE yang digelar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Senin (20/7/2025).
Baca juga: Anggota DPR Nilai Pemulangan Selebgram AP dari Myanmar Sebagai Kemenangan Diplomasi
Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Dalam aturan baru itu, pengekspor SDA diwajibkan menempatkan seluruh DHE di sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan.
Secara singkat, dapat dijelaskan kalau aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan eksportir, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA), untuk menyimpan sebagian hasil ekspor dalam sistem keuangan nasional.
Pokok-pokok Aturan Terbaru dalam PP No. 8 Tahun 2025 antara lain adalah eksportir SDA dengan nilai ekspor ≥ USD 250.000 wajib menempatkan DHE di rekening khusus di bank nasional atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Selain itu, minimal 30 persen DHE harus tetap disimpan di dalam negeri selama 3 bulan
Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP No. 36 Tahun 2023 dengan tiga tujuan utama antara lain menjaga likuiditas valas dalam negeri, mendukung stabilitas ekonomi makro, dan mendorong pembiayaan pembangunan nasional
Peraturan ini mengandung sanksi yang menyatakan eksportir yang melanggar aturan ini bisa dikenai penundaan ekspor atau pemblokiran akses sistem kepabeanan
Perkuat Cadangan Devisa
Atas revisi aturan DHE ini, Misbakhun menyatakan
“Ini kebijakan yang sangat patriotik karena memperkuat cadangan devisa dan struktur ekonomi kita,” ujar Misbakhun.
Legislator dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa DHE memiliki peran strategis terhadap cadangan devisa nasional yang menjadi tolok ukur kekuatan ekonomi.
Ia merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Misbakhun mengutip data Kemenko Perekonomian, bahwa pada 2024 ekspor dari sektor SDA menyumbang USD 166,04 miliar atau 62,7 persen dari total ekspor nasional.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan pentingnya pengelolaan DHE yang optimal demi mendukung aktivitas ekonomi domestik.
“Kalau DHE tidak kembali ke dalam negeri dan tidak membangkitkan aktivitas bisnis, berarti ada kekosongan dalam pelaksanaan ekonomi nasional kita secara konstitusional,” katanya.
Ia mengakui bahwa DHE merupakan bagian dari transaksi lintas batas yang kerap terhubung dengan pembiayaan internasional.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum
Namun, PP 8/2025 memberikan tekanan kuat agar pengekspor menempatkan 100 persen DHE — kecuali dari migas — di sistem keuangan nasional, terutama di bank nasional, selama satu tahun penuh.
Misbakhun meyakini kebijakan ini akan memperkuat likuiditas dalam negeri dan memperbesar kemampuan Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan DHE perlu ditopang oleh kebijakan lanjutan yang memperkuat sektor riil agar manfaatnya terasa luas.
“DHE besar tanpa dampak pada sektor riil justru menjadi masalah. Yang mendorong ekonomi adalah investasi, konsumsi, penciptaan lapangan kerja — semua itu saling terhubung,” katanya.
Profil Misbakhun
Mukhamad Misbakhun adalah politisi dan pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar.
Adapun Komisi XI DPR membidangi bidang keuangan, moneter, dan jasa keuangan
Lahir pada 29 Juli 1970, ia memulai karier sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sebelum terjun ke dunia politik.
Ia menempuh pendidikan tinggi di STAN, Universitas Trisakti, dan Universitas Gadjah Mada, dengan gelar doktor ilmu ekonomi yang diraihnya cum laude pada 2024.
Dikenal sebagai inisiator hak angket kasus Bank Century, Misbakhun aktif mengawal kebijakan fiskal nasional, termasuk UU Pengampunan Pajak.
Di tengah kiprah politiknya, ia juga mengembangkan usaha pengolahan rumput laut dan aktif dalam kegiatan sosial, menjadikannya figur yang menonjol dalam isu ekonomi dan keuangan Indonesia.
SETARA Ungkap 130 Masalah Internal Polri, Reformasi Tak Bisa Ditunda |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Bicara soal Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri Baru: Kunjungan ke Papua Nugini |
![]() |
---|
Prabowo Pertama Kali ke Sidang Umum PBB, Indonesia Punya Suara di Forum Dunia? |
![]() |
---|
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Sebagai Plt Menteri BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.