KPK Baru Panggil Satu Pihak dalam Penyelidikan Korupsi Makanan Tambahan Ibu dan Balita di Kemenkes
KPK baru memeriksa satu pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi baru memeriksa satu pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pihak yang telah dimintai keterangan tersebut berinisial MG dan berasal dari sebuah perusahaan farmasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Hal ini yang menjadi alasan mengapa KPK belum memanggil banyak pihak dan belum dapat menyampaikan informasi secara rinci kepada publik.
"Seperti yang dijelaskan oleh Pak Direktur Penyidikan, bahwa perkara ini belum naik ke tahap penyidikan, jadi memang belum banyak yang bisa kami sampaikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Program Makanan Tambahan Bayi yang Sedang Diusut KPK Terjadi di Era Menkes Nila Moeloek dan Terawan
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa dalam tahap penyelidikan ini, tim KPK telah aktif melakukan berbagai tindakan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan.
"Tentu dalam tahap penyelidikan, tim tentu sudah melakukan berbagai tindakan-tindakan untuk mencari informasi dan keterangan yang dibutuhkan, sehingga dapat mendukung terangnya konstruksi perkara ini," katanya.
Dugaan korupsi dalam pengadaan yang bertujuan menekan angka stunting (tengkes) ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membenarkan adanya penyelidikan ini sejak Kamis (17/7/2025) lalu.
"Clue-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil," kata Asep.
Ketika ditanya mengenai pemanggilan pihak dari perusahaan BUMN berinisial IF yang disebut memenangkan tender pengadaan, Budi menyatakan belum bisa memberikan detail.
"Belum bisa kami sampaikan secara rinci terkait dengan pihak-pihak terkait, namun kami pastikan KPK tentu akan menelusuri, akan melacak setiap pihak-pihak yang diduga terlibat," tutur Budi.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.
Ia menggarisbawahi bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).
Kemenkes berkomitmen untuk kooperatif dan siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus tersebut.
Efektivitas program PMT pernah disorot oleh pimpinan KPK.
Pada 5 Maret 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa program pemberian biskuit dan susu yang selama ini berjalan belum menunjukkan hasil signifikan dalam menurunkan angka stunting.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.