RUU KUHAP
Di Hadapan YLBHI, Habiburokhman Klaim Tak Bakal Ugal-ugalan Bahas RUU KUHAP
Habiburokhman menanggapi sejumlah kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kecepatan pembahasan DIM dalam RUU tersebut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya tidak akan bersikap ugal-ugalan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.
Tujuan Utama RUU KUHAP
- Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
- Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
- Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026
Berita Terkait
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.