Kamis, 2 Oktober 2025

RUU KUHAP

Di Hadapan YLBHI, Habiburokhman Klaim Tak Bakal Ugal-ugalan Bahas RUU KUHAP

Habiburokhman menanggapi sejumlah kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kecepatan pembahasan DIM dalam RUU tersebut.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya tidak akan bersikap ugal-ugalan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.

Tujuan Utama RUU KUHAP

  • Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
  • Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
  • Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved