Kamis, 2 Oktober 2025

RUU KUHAP

Di Hadapan YLBHI, Habiburokhman Klaim Tak Bakal Ugal-ugalan Bahas RUU KUHAP

Habiburokhman menanggapi sejumlah kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kecepatan pembahasan DIM dalam RUU tersebut.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya tidak akan bersikap ugal-ugalan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya tidak akan bersikap ugal-ugalan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Masih Menyimpan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa

YLBHI sebuah organisasi nirlaba yang berdiri sejak 28 Oktober 1970 atas inisiatif Adnan Buyung Nasution.

 

Tujuannya adalah memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

"Insya Allah kami enggak ugal-ugalan ya kami maksimal mungkin," kata Habiburokhman dalam rapat.

Habiburokhman menanggapi sejumlah kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kecepatan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU tersebut.

"Ketika kemarin ya kok DIM dikejar cepat sekali hanya dua hari, teman-teman DIM dari pemerintah itu 80 persen sama, DIM tetap oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal DIM tetap. Ini hanya mekanisme supaya kita enggak boros waktu ya," ujarnya.

Menurut Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I itu dinamika di DPR kerap kali tidak bisa diprediksi. Bahkan, anggota dewan yang sebelumnya menyetujui suatu pasal, bisa saja menyampaikan interupsi kemudian hari.

"Ya enggak masalah, tapi enggak menutup peluang dibongkarnya lagi dirubahnya lagi ditelitinya lagi dibatalkannya lagi draf-draf tersebut, masih terbuka," ucapnya.

Legislator Gerindra itu juga menyampaikan bahwa seluruh proses dan dokumen pembahasan, termasuk hasil RDPU, akan tersedia secara terbuka di laman resmi DPR

Selain itu, rapat-rapat teknis maupun substansi (timus-timsin) pun terbuka untuk disiarkan secara langsung.

Baca juga: RUU KUHAP Diprotes, DPR Undang YLBHI dan Organisasi Advokat Bahas Ulang

Habiburokhman menambahkan, pembahasan RUU KUHAP merupakan proses yang melibatkan kerja teknis sekaligus politis. 

Oleh karena itu, perubahan substansi di tengah jalan masih mungkin terjadi hingga detik terakhir.

"Karena teman-teman ini perpaduan kerja teknis dengan kerja politis harus dipahami begitu ya. Enggak gampang enggak hanya teknis ya tiba-tiba ada perubahan ya, masih tetap terbuka sampai janur kuning ya janur kuning menjelang Paripurna itu diketuk," tegas Habiburokhman.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.

Tujuan Utama RUU KUHAP

  • Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
  • Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
  • Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved