Cerita Anies Tolak Rumus Jokowi soal UMP DKI Jakarta 2022 saat Masih Jabat Gubernur
Anies bercerita tak setuju kebijakan Jokowi soal rumus penetapan UMP tahun 2022 di mana upah DKI Jakarta hanya naik 0,8 persen.
"Kadin DKI Jakarta mendapat keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata dia saat itu.
Keputusan Anies Digugat, PTUN DKI Minta UMP 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Apindo pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Anies tersebut.
Apabila berdasarkan kebijakan Anies, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4,6 juta. Alhasil, Anies pun dihukum dan PTUN memutuskan agar UMP DKI Jakarta diturunkan menjadi Rp4,5 juta.
"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 12 Juli 2022.
Adapun alasan PTUN menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan upah dengan inflasi. Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Namun, banding tersebut berujung ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI berdasarkan putusan pada 16 November 2022.
Akhirnya, Pj Gubernur DKI Jakarta saat itu, Heru Budi Hartono, harus menerima putusan tersebut dan membuat UMP DKI Jakarta menjadi 4,5 juta.
Apa Itu UMP?
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.
Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yakni tanggal 1 Januari.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahdi Fahlevi/Lanny Latifah)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.