Selasa, 7 Oktober 2025

Cerita Anies Tolak Rumus Jokowi soal UMP DKI Jakarta 2022 saat Masih Jabat Gubernur

Anies bercerita tak setuju kebijakan Jokowi soal rumus penetapan UMP tahun 2022 di mana upah DKI Jakarta hanya naik 0,8 persen.

HO/Nara Kreatif
ANIES TOLAK RUMUSAN UMP - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada acara Nara Graduations di Auditorium Universitas Nasional, Jakarta. Anies bercerita tak setuju kebijakan Jokowi soal rumus penetapan UMP tahun 2022 di mana upah DKI Jakarta hanya naik 0,8 persen. Dia pun memutuskan tetap menggunakan rumus penetapan UMP seperti pada tahun sebelumnya. 

Anies saat itu memutuskan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen.

Dia mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi saat itu dari Bank Indonesia yang mencapai 4,7-5,5 pesen.

Selain itu, tingkat inflasi tahun 2022 diperkirakan mencapai 2-4 persen.

Dengan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen, Anies menganggap hal itu sangatlah layak bagi buruh.

Mantan Menteri Pendidikan di era kepemimpinan Jokowi jilid I itu juga mengungkapkan porsi kenaikan UMP tidak akan memberikan beban besar kepada para pengusaha.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ujar Anies pada 18 Desember 2021 lalu.

Namun, keputusan Anies itu menimbulkan pro kontra. Ia mendapatkan dukungan buruh, tetapi ditolak pengusaha.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menganggap keputusan Anies adalah cerdas karena berdasarkan perhitungan ekonomi dan pertimbangan hukum yang baik.

"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi," ujar Said kala itu, dikutip dariĀ Kompas.com.

Baca juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761

Said mengeklaim, dengan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen, daya beli buruh akan naik hingga puluhan triliun rupiah.

Bahkan, dia sampai meminta kepada gubernur atau bupati dan wali kota di wilayah lain agar mengikuti langkah Anies.

"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," kata Said.

Beda dengan Said, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak keputusan Anies dan melakukan gugatan.

Penolakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi.

Bahkan, Dewi mengultimatum tidak akan menjalankan keputusan Anies tersebut dan tetap menggunakan keputusan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu 0,8 persen saja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved