Cerita Anies Tolak Rumus Jokowi soal UMP DKI Jakarta 2022 saat Masih Jabat Gubernur
Anies bercerita tak setuju kebijakan Jokowi soal rumus penetapan UMP tahun 2022 di mana upah DKI Jakarta hanya naik 0,8 persen.
TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan bercerita soal penolakan rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah pusat pimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat ia masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Adapun momen ini terjadi ketika akan adanya penetapan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022.
Mulanya, Anies mengatakan ketika itu muncul rumus baru penetapan UMP di tiap provinsi dari Jokowi yang ditetapkan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Dia mengungkapkan dengan adanya rumus baru tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya 0,8 persen. Padahal, kata Anies, tren kenaikan upah dalam kurun satu dekade terakhir sebesar delapan persen.
"Upah minimal buruh di Jakarta, muncul PP Tahun 2021 yang mengubah rumus untuk menghitung kenaikan UMP. Lalu, dengan menggunakan rumus yang baru itu, kenaikan UMP di Jakarta naiknya jadi cuma 0,8 persen."
"Nah, Jakarta itu rata-rata kenaikan bisa dikatakan dalam 10 tahunan itu delapan persen," kata Anies, dikutip dari YouTube Tema Indonesia, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Buruh Minta UMP Jakarta Sebesar Rp5,1 Juta pada Tahun Depan, Berikut Alasannya
Anies mengungkapkan, dengan rumus baru perhitungan UMP dari pemerintah itu, maka dipastikan akan menimbulkan gelombang penolakan dari para buruh.
Dengan adanya aturan itu, dia menyebut sempat menolak memakai rumus dari PP yang diteken Jokowi tersebut.
"Bayangkan keluar rumus baru (kenaikan UMP) jadi 0,8 (persen), kebiasaan Jakarta naiknya delapan persen. Terus bagaimana sekarang?"
"Jadi saya bilang ke pemerintah pusat, ini aturan ini 'panggilan demo ini'," kata Anies.
Saat itu, Anies mengungkapkan pemerintah pusat tidak perlu hanya membuat rumus kenaikan UMP tiap provinsi di Indonesia.
Pemerintah pusat, katanya, seharusnya langsung membuat penetapan, kenaikan UMP di seluruh Indonesia adalah 0,8 persen. Anies menganggap aturan tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan bagi buruh.
Alhasil, dia pun tetap menaikan UMP DKI Jakarta 2022 dengan menggunakan rumus lama alih-alih memakai rumus terbaru buatan pemerintah pusat.
"Akhirnya saya putuskan menggunakan rumus sebelumnya. Dasarnya apa? Dasarnya Jakarta masuk Daerah Khusus Ibu Kota di mana gubernur memiliki kewenangan mengatur persoalan ekonomi."
"Dan pengupahan saya katakan itu merupakan bagian hubungan industrial di dalam perekonomian," katanya.
Kronologi Anies Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 dari 0,8 Jadi 5,1 Persen, Berujung Digugat Pengusaha

Anies saat itu memutuskan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen.
Dia mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi saat itu dari Bank Indonesia yang mencapai 4,7-5,5 pesen.
Selain itu, tingkat inflasi tahun 2022 diperkirakan mencapai 2-4 persen.
Dengan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen, Anies menganggap hal itu sangatlah layak bagi buruh.
Mantan Menteri Pendidikan di era kepemimpinan Jokowi jilid I itu juga mengungkapkan porsi kenaikan UMP tidak akan memberikan beban besar kepada para pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ujar Anies pada 18 Desember 2021 lalu.
Namun, keputusan Anies itu menimbulkan pro kontra. Ia mendapatkan dukungan buruh, tetapi ditolak pengusaha.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menganggap keputusan Anies adalah cerdas karena berdasarkan perhitungan ekonomi dan pertimbangan hukum yang baik.
"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi," ujar Said kala itu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761
Said mengeklaim, dengan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen, daya beli buruh akan naik hingga puluhan triliun rupiah.
Bahkan, dia sampai meminta kepada gubernur atau bupati dan wali kota di wilayah lain agar mengikuti langkah Anies.
"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," kata Said.
Beda dengan Said, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak keputusan Anies dan melakukan gugatan.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi.
Bahkan, Dewi mengultimatum tidak akan menjalankan keputusan Anies tersebut dan tetap menggunakan keputusan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu 0,8 persen saja.
"Kadin DKI Jakarta mendapat keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata dia saat itu.
Keputusan Anies Digugat, PTUN DKI Minta UMP 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Apindo pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Anies tersebut.
Apabila berdasarkan kebijakan Anies, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4,6 juta. Alhasil, Anies pun dihukum dan PTUN memutuskan agar UMP DKI Jakarta diturunkan menjadi Rp4,5 juta.
"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 12 Juli 2022.
Adapun alasan PTUN menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan upah dengan inflasi. Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Namun, banding tersebut berujung ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI berdasarkan putusan pada 16 November 2022.
Akhirnya, Pj Gubernur DKI Jakarta saat itu, Heru Budi Hartono, harus menerima putusan tersebut dan membuat UMP DKI Jakarta menjadi 4,5 juta.
Apa Itu UMP?
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.
Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yakni tanggal 1 Januari.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahdi Fahlevi/Lanny Latifah)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.