Kasus Impor Gula
Tom Lembong Tampak Tak Berhenti Mencatat saat Hakim Bacakan Berkas Putusan
Tak begitu jelas apa yang menjadi perhatian Tom Lembong sehingga ia terlihat amat serius mencatat dalam buku catatannya itu.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jalani sidang pembacaan vonis atas kasus impor gula yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnnews.com, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu terlihat sibuk mencatat sambil mendengarkan beberapa poin pertimbangan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut.
Baca juga: 3 Pengacara di Balik Pembelaan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tak begitu jelas apa yang menjadi perhatian Tom Lembong sehingga ia terlihat amat serius mencatat dalam buku catatannya itu.
Selain itu ia juga terlihat sesekali menghadap ke arah majelis hakim seraya mendengar dan memperhatikan dengan seksama analisa yuridis yang dibacakan hakim.
Baca juga: Jelang Vonis Tom Lembong, Eks Wakapolri: Kasus Gak Jelas, Nggak Ada Barang Bukti
Adapun saat menjalani sidang, Tom mengenakan pakaian khasnya selama menjadi pesakitan yakni kemeja putih motif garis-garis dan bercelana hitam.
Dalam sidang ini Tom tak sendiri, selama prosesnya, ia didampingi oleh sang istri yakni Francisca Wihardja yang setia menemaninya dari kursi pengunjung.
Tak hanya istri sejumlah tokoh juga turut hadiri sidang vonis tersebut mereka diantaranya Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pengamat Politik Rocky Gerung, Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun dan Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang.
Dituntut 7 Tahun
Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Dukungan Amicus Curiae untuk Tom Lembong Jelang Putusan Kasus Gula
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.