Proyek Kemenkes Diusut KPK, Seperti Apakah Program Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil?
KPK diduga tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi program Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu hamil milik Kemenkes.
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengungkap saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bayi dan ibu hamil gagasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (17/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.
"Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi yang menyandung Kemenkes ini belum diungkap secara rinci mengingat masih dalam tahap penyelidikan.
"Clue-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil," ungkap Asep.
Lantas, sebenarnya apakah proyek pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bayi dan ibu hamil itu?
Dilansir dari ayosehat.kemkes.go.id, dalam Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal untuk Balita dan Ibu Hamil yang dipublikasikan Kemenkes Tahun 2023, PMT berbahan pangan lokal merupakan salah satu strategi penanganan masalah gizi pada Balita dan ibu hamil.
PMT juga merupakan salah satu strategi penanganan masalah gizi pada balita dan upaya pencegahan stunting.
Tak hanya sekadar memberikan makanan tambahan saja, kegiatan ini juga meliputi edukasi, penyuluhan, konseling gizi dan kesehatan.
Hal tersebut dalam upaya mempercepat proses perubahan perilaku ibu dan keluarga dalam pemberian makan yang tepat sesuai dengan umur, penyiapan makanan, pemilihan bahan makanan keamanan pangan.
Program PMT berbahan pangan lokal ini ditujukan untuk balita gizi kurang, balita berat badan kurang dan balita dengan berat badan tidak naik agar berat badan balita kembali naik secara adekuat mengikuti kurva pertumbuhan, sehingga stunting pada balita dapat dicegah.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes
Sumber pembiayaan kegiatan PMT berbahan pangan lokal dapat berasal dari berbagai sumber antara lain APBN, Dana Transfer Daerah (DAK Non Fisik), APBD,
Dana Desa, dan sumber pendanaan lainnya.
Prinsip Pemberian Makanan Tambahan Balita
- Berupa makanan lengkap siap santap atau kudapan kaya sumber protein hewani dengan memperhatikan gizi seimbang; lauk hewani diharapkan dapat bersumber dari 2 macam sumber protein yang berbeda. Misalnya telur dan ikan, telur dan ayam, telur dan daging. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kandungan protein yang tinggi dan asam amino esensial yang lengkap.
- Berupa tambahan dan bukan pengganti makanan utama.
Sumber: TribunSolo.com
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.