Hari Anak Nasional
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Mendikdasmen Rilis Rangkaian Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria
Peringati HAN ke-41, Kemendikdasmen rilis SE No.11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria.
Memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dari pemangku kepentingan lainnya diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dan kakerasan dan diskriminasi.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.