Hari Anak Nasional
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Mendikdasmen Rilis Rangkaian Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria
Peringati HAN ke-41, Kemendikdasmen rilis SE No.11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025 jatuh pada hari Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam rangka memperingati HAN ke-41 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis SE Mendikdasmen No.11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria.
Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria dilaksanakan secara serentak pada Rabu (23/7/2025) mulai pukul O7.OO WIB - selesai.
Berdasarkan SE Mendikdasmen tersebut, Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria dapat diselenggarakan di satuan pendidikan masing-masing dan dapat disiarkan secara langsung (live streaming) melalui akun media sosial resmi satuan pendidikan.
Rangkaian Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria, meliputi:
- Senam Anak Indonesia Hebat, musik dan gerakan senam dapat diakses melalui laman https://s.id/senam_SAIH;
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya; dan
- Berdoa bersama sesuai dengan agama dal kepercayaan masing-masing.
Pelaksanaan Pertemuan Pagi Ceria yang disiarkan secara langsung (live streaming) melalui media sosial resmi satuan pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengisi formulir keikutsertaan melalui laman https://bit.ly/han25ppc;
- Menggunakan tagar #PagiCeriaHAN2O2S pada teks keterangan (caption) unggahan siaran langsung (live streaming); dan
- Mengunggah ulang dokumentasi video kegiatan apabila platform media sosial yang digunakan tidak menyimpan siaran langsung (live streaming) secara otomatis.
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025, Lengkap dengan Cara Buat dan Unggah di Media Sosial
Bagi satuan pendidikan yang tidak dapat melakukan siaran langsung (live streaming), dihimbau untuk tetap dapat berpartisipasi dengan mengunggah dokumentasi video kegiatan Pertemuan Pagi Ceria di media sosial masing-masing dengan menggunakan tagar #PagiCeriaHAN202S pada teks keterangan (caption) unggahan.
Sejarah Hari Anak Nasional
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategi dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh.
Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani jasmani sosial dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk memperbaikinya.
Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional.
Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Jul 1979
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.