Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pengamanan Ketat Sidang Hasto Kristiyanto, Polisi Kerahkan 1.108 Personel

Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa.

Penulis: Reynas Abdila
(Ho - Polres Metro Jakarta Pusat)
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Aparat kepolisian melakukan pengamanan terkait sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Polisi mengerahkan 1.108 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran untuk pengamanan sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengerahkan 1.108 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran untuk pengamanan sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hasto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.

Baca juga: Tak Ada Perintah Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan, Febri Diansyah: Bukti Lengkap di Sidang Duplik

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai pejabat partai.

Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa yang memiliki tuntutan berbeda.

Sidang Hasto digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof. Dr. M. Hatta Ali PN Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (duplik), dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Empat kelompok massa tercatat hadir dalam aksi hari ini di antaranya DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta pukul 08.00 WIB, menuntut penghentian persidangan karena diduga bermuatan politik.

Kemudian Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi pukul 09.00 WIB, mendukung PN Jakpus menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada Hasto Kristiyanto.

Ada juga Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) pukul 10.00 WIB, menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan save demokrasi.

Selanjutnya Masyarakat Pencinta Keadilan pukul 10.00 WIB, menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan save demokrasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis namun tetap tegas.

“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan Jumat (18/7/2025).

Ia mengimbau anggota kepolisian yang bertugas dan massa unjuk rasa agar tak pun yang terluka akibat aksi hari ini. 

Baca juga: Seluruh Pleidoi Hasto Ditolak Jaksa KPK, 16 Alasannya Dinilai Lemah

“Kami di sini untuk melindungi semua baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi yang menyampaikan aspirasi," tuturnya.

"Jangan ada yang coba-coba membuat keributan, karena kami akan tindak tegas,” tegas Susatyo.

Kapolres mengingatkan massa aksi untuk tetap tertib dan tidak melakukan tindakan provokasi.

"Kami minta para orator dan massa aksi tidak membakar ban bekas, tidak memprovokasi massa lainnya, tidak melawan petugas keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum,” imbuhnya.

Diimbau mayarakat menghindari kawasan PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengurangi potensi kemacetan lalu lintas dan kerumunan massa.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved