KPK Panggil Kajari Madina & Kasi Datun terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Kajari Madina dan Kasi Datun dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI PEMBANGUNAN JALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon. Foto juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.