Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Panggil Kajari Madina & Kasi Datun terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Kajari Madina dan Kasi Datun dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI PEMBANGUNAN JALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon. Foto juru bicara KPK, Budi Prasetyo. 

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved