Kasus Impor Gula
Hakim Ungkap Tom Lembong Tahu Izin Impor Gula oleh PT Angels Products Salahi Aturan
Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan eks Mendag Tom Lembong tahu izin impor gula ke PT Angels Products salahi aturan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan eks Mendag Tom Lembong tahu izin impor gula ke PT Angels Products salahi aturan.
Hal itu kata Hakim Alfis, PT Angels Products produsen gula rafinasi bukan gula kristal mentah.
Adapun hal itu disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong.
"Menimbang bahwa mencermati isi yang tertuang dalam surat pengakuan sebagai importir produsen Gula Kristal Mentah nomer 04.IP. Menerangkan pemberian pengakuan sebagai importir GKM adalah kepada PT Angels Products dengan bidang usaha adalah industri gula rafinasi," kata Hakim Alfis di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Artinya, kata Hakim Alfis, PT Angels Products berdasarkan bidang usaha yang dimiliki adalah produsen gula rafinasi bukan gula kristal putih.
"Dan tentunya gula kristal mentah yang diimpor merupakan bahan baku untuk produksi gula rafinasi. Hal ini sejalan dengan surat pernyataan tidak menindaklanjuti izin impor dan memperdagangkan raw sugar dan tidak menjual gula rafinasi langsung ke konsumen yang ditandatangani Direktur Angels Products. Yang diajukan salah satu lampiran permohonan oleh Angels Products," imbuhnya.
Lanjutnya sekaligus menjadi salah satu dasar penerbitan surat pengakuan sebagai importir produsen gula diterbitkan oleh terdakwa.
"Artinya terdakwa sangat memahami dan menyadari pemberian pengakuan sebagai importir produsen gula kepada PT Angels Products sebagai kompensasi gula kristal putih milik PT Angels Products sebanyak 100.000 ton yang digunakan INKOPKAR dalam melaksanakan operasi pasar gula. Bertentangan dengan keputusan menteri perdagangan dan perindustrian nomer 527 tentang ketentuan impor gula," jelasnya.
Terlebih lagi, jelasnya dalam pertimbangan sebelumnya terdakwa belum melakukan pemeriksaan evaluasi atas distribusi gula kristal Putih.
"Sebanyak 100.000 ton oleh INKOPKAR," tandasnya.
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Terbitkan Izin Impor Gula, Abaikan Risalah Rapat dan Aturan Teknis
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.