Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hakim Perintahkan J​a​ksa Kembalikan Macbook dan Ipad Tom Lembong

Hakim memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan iPad dan MacBook milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong.

"Barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci," kata Hakim Alfis Setyawan saat membacakan putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," lanjut hakim.

Majelis hakim meminta jaksa mengembalikan barang milik Tom Lembong tersebut melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ujarnya.

1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa disita jaksa dari Tom Lembong.

Dua barang tersebut ditemukan jaksa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: 3 Pengacara di Balik Pembelaan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong mengaku bila laptop dan iPad tersebut digunakan dirinya di rumah tahanan untuk menyusun pembelaan.

Selain itu, Tom Lembong mengaku bila dua perangkat tersebut dipergunakannya untuk membaca berkas.

Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved