Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Katalis Pertamina, KPK Sita Rp1,3 M dari Aufar Hutapea Eks Suami Olla Ramlan

KPK menduga gratifikasi diberikan dalam bentuk uang dan fasilitas terkait pemenangan tender proyek katalis yang digunakan untuk pengolahan minyak

|
Kolase Tribunnews/ Instagram @aufar.hutapea
SITA UANG MILIARAN - Pengusaha Aufar Hutapea. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen. Sumber uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012. 

Kata Budi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2025, penyidik KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan, yaitu terhadap rumah kediaman Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Kota Bekasi.

“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” ungkap Budi.

“KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved