Korupsi Katalis Pertamina, KPK Sita Rp1,3 M dari Aufar Hutapea Eks Suami Olla Ramlan
KPK menduga gratifikasi diberikan dalam bentuk uang dan fasilitas terkait pemenangan tender proyek katalis yang digunakan untuk pengolahan minyak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.
Sumber uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012.
“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta– developer pembangunan apartemen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (17/7).
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW [Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama] yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” terang dia.
KPK menduga gratifikasi diberikan dalam bentuk uang dan fasilitas terkait pemenangan tender proyek katalis yang digunakan untuk pengolahan minyak.
Baca juga: KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri-Ida Fauziyah
Proyek itu diduga dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu, yakni PT Melanton Pratama.
“Tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar dari salah satu transaksi jual beli aset antara tersangka GW dan pihak ketiga,” ujar Ali.
Diketahui Muhammad Aufar Hutapea adalah seorang pengusaha asal Indonesia yang dikenal publik sebagai mantan suami artis Olla Ramlan.
Ia lahir di Jakarta pada 24 April 1986, dan berasal dari keluarga terpandang—ayahnya, Daniel Hutapea, adalah seorang politisi dan pengusaha.
Ia menjalankan bisnis di bidang kuliner, properti, dan batu bara, pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Pendidikan S1 Hukum di Universitas Tama Jagakarsa dan S2 Hukum Bisnis di Universitas Kristen Indonesia
Menikah dengan Olla Ramlan pada tahun 2012 dan resmi bercerai pada Juni 2022 dan memiliki dua anak perempuan: Aleena dan Adreena.
Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Gunardi Wantjik, Pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto, dan pihak swasta bernama Alvin Pradipta Adiyota.
Penggeledahan
Pada Selasa (15/7), penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama dan rumah kediaman Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara.
Diperiksa 7 Jam Penyidik KPK, Gus Yaqut Bungkam Ditanya Teken Sprindik Korupsi Haji |
![]() |
---|
KPK Bantah Akan Kirim Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Sudewo ke Prabowo |
![]() |
---|
Tuntutan Masyarakat Pati Bersatu dalam Aksi di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini yang Disampaikan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.