Senin, 29 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Periksa Eks Bupati Mandailing Natal, Jafar Sukhairi Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Editor: Wahyu Aji
HO/Tribun Medan
KORUPSI JALAN DI SUMUT - Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Bupati Mandailingnatal periodde 2021-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jafar Sukhairi Nasution sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Politikus PKB itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Selain Jafar Nasution, penyidik memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu Elpi Yanti Sari Harahap, Plt. Kadis PUPR Madina; Natalina, Pokja PUPR Madina; dan Isabella, mengurus rumah tangga.

Kemudian, Taufik Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu; Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora; dan Seri Agustina Melinda, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK

3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut

6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun dalam giat OTT di Sumut, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK mengungkap total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu. 

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Usai Rumah Topan Ginting, KPK Kini Geledah Rumah Kontraktor Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan