Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Medan

Usai Rumah Topan Ginting, KPK Kini Geledah Rumah Kontraktor Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

Penyidik KPK geledah rumah kontraktor sekaligus Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun di Kota Padang Sidimpuan

Editor: Erik S
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU
GELEDAH - Kolase - Petugas KPK menggeledah Muhammad Akhirun Piliang (KIR) alias Kirun, salah satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang dilakukan OTT oleh KPK di Mandailing Natal, bersama bersama tersangka lainny 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG SIDIMPUAN - KPK melanjutkan penggeledahan terkait OTT KPK di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut).

Penyidik KPK menggeledah rumah kontraktor sekaligus Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun di Kota Padang Sidimpuan, Jumat (4/7/2025). 

Kirun turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif Topan Ginting.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tiga mobil berwarna hitam memasuki halaman rumah bercat putih-kombinasi hitam di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Beberapa petugas KPK keluar dari kendaraan dengan pengawalan ketat personel Polres Padangsidimpuan.

Baca juga: Bobby Nasution Diduga Tahu Persekongkolan Kadis PUPR Sumut, KPK Harus Periksa!

Sebelum memasuki rumah, petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Dua orang perempuan tampak berada di dalam rumah. Tak lama kemudian, delapan orang petugas masuk membawa beberapa koper dan ransel.

"Benar, ini rumahnya Pak Kirun (M Akhirun Piliang). Sedang diperiksa KPK. Saya diminta untuk menyaksikan saja, dan ini baru dimulai," ujar Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, kepada wartawan saat keluar dari rumah.

KPK temukan uang dan pistol di rumah Topan Ginting

Sebelumnya,  KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumut, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

Penggeledahan ini terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka proyek jalan PUPR. Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam, Rabu (2/7/2025).

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.

Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.

Baca juga: Pemprov Sumut Raih Opini WTP dari BPK sebelum Kadis PUPR Topan Ginting Kena OTT KPK

Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan