Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Perjalanan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp231,8 Miliar Ditangani KPK, Seret Nama Bobby Nasution
Perjalanan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan menyeret nama Bobby Nasution, KPK memberi alasan tak kunjung memanggil Gubernur Sumut
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) menegaskan bahwa belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayahnya.
Setyo menambahkan bahwa saat ini masih belum ada informasi maupun laporan dari tim penyidik KPK yang menyuruh untuk melakukan pemanggilan terhadap Bobby.
"Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada," kata Setyo kepada awak media seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih fokus pada pokok perkaranya dengan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam kasus ini, nama Bobby Nasution ikut terseret tersebut karena kedekatannya dengan tersangka.
Berikut adalah perjalanan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan yang menyeret nama Bobby Nasution:
April 2025
22 April 2025
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), bersama Topan Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), melakukan survei off-road untuk proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara.
24 April 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bersama Topan Ginting dan pihak kontraktor meninjau kondisi jalan rusak di lokasi proyek.
Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran 2 Proyek Jalan di Sumut yang Dimenangkan 2 Tersangka
KPK menyatakan bahwa kontak antara pejabat pemerintah dan calon kontraktor seharusnya tidak terjadi pada tahap ini.
Topan diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG (diwakili KIR) sebagai rekanan proyek tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai, termasuk pengaturan proses e-catalog untuk memenangkan PT DNG.
Juni 2025
26 Juni 2025: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, berdasarkan informasi adanya penarikan dana sekitar Rp 2 miliar yang diduga untuk suap. Sebanyak tujuh orang diamankan, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
27 Juni 2025: Enam orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
28 Juni 2025: KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut, diduga menerima suap dan mengatur pemenang lelang.
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menerima suap atas perintah Topan.
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, diduga menerima suap Rp 120 juta untuk mengatur proses e-catalog.
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG, diduga pemberi suap.
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN, diduga pemberi suap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.