Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar (kanan), didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan informasi penetapan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Abdul Qohar mengatakan pihaknya tengah mendalami keterkaitan antara investasi yang dilakukan pihak Google kepada PT Gojek dengan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.