Senin, 29 September 2025

Tarif Listrik per kWh Terbaru Bulan Juli 2025, Berikut Golongan Tarifnya

Berikut rincian tarif listrik terbaru per kWh pada bulan Juli 2025, lengkap dengan penjelasan golongan tarifnya.

Tribun Images/JEPRIMA
TARIF LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Berikut rincian tarif listrik terbaru per kWh pada bulan Juli 2025, lengkap dengan penjelasan golongan tarifnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per Kwh terbaru pada bulan Juli 2025.

Menurut kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia ini, tidak ada kenaikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Dengan demikian, tarif listrik PLN yang harus dibayarkan masyarakat masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Diketahui, tarif listrik berbeda-beda tergantung pada golongan dan besaran kWh-nya.

Pengumuman penyesuaian tarif listrik dilakukan per tiga bulan sekali oleh Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Prabayar dan Pascabayar, serta Cara Cek Tagihan Listrik

Tarif Listrik per Kwh Bulan Juli 2025

Berikut rincian tarif listrik terbaru per kWh pada bulan Juli 2025, lengkap dengan penjelasan golongan tarifnya.

  • Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tetap, Ini Rincian per kWh

  • Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

  • pelanggan subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Warga Sebut Kena Prank, FKBI: Pemerintah Asal Bunyi

Cara Cek Tagihan Listrik PLN

1. Pertama buka aplikasi PLN Mobile di ponsel Anda

2. Kemudian pilih menu “Kelistrikan”

3. Selanjutnya pilih ID Pel yang akan dilakukan proses pembayaran rekening listrik

4. Berikutnya klik pada menu “Pemberitahuan” (untuk ID pelanggan pascabayar yang telah didaftarkan pada akun PLN Mobile).

Jika sudah muncul tagihan, maka Anda tinggal membayar tagihan listrik tersebut.

Pembayaran tagihan listrik juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan