Tarif Listrik per kWh Terbaru Bulan Juli 2025, Berikut Golongan Tarifnya
Berikut rincian tarif listrik terbaru per kWh pada bulan Juli 2025, lengkap dengan penjelasan golongan tarifnya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per Kwh terbaru pada bulan Juli 2025.
Menurut kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia ini, tidak ada kenaikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Dengan demikian, tarif listrik PLN yang harus dibayarkan masyarakat masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Diketahui, tarif listrik berbeda-beda tergantung pada golongan dan besaran kWh-nya.
Pengumuman penyesuaian tarif listrik dilakukan per tiga bulan sekali oleh Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Prabayar dan Pascabayar, serta Cara Cek Tagihan Listrik
Tarif Listrik per Kwh Bulan Juli 2025
Berikut rincian tarif listrik terbaru per kWh pada bulan Juli 2025, lengkap dengan penjelasan golongan tarifnya.
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tetap, Ini Rincian per kWh
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
- pelanggan subsidi:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Warga Sebut Kena Prank, FKBI: Pemerintah Asal Bunyi
Cara Cek Tagihan Listrik PLN
1. Pertama buka aplikasi PLN Mobile di ponsel Anda
2. Kemudian pilih menu “Kelistrikan”
3. Selanjutnya pilih ID Pel yang akan dilakukan proses pembayaran rekening listrik
4. Berikutnya klik pada menu “Pemberitahuan” (untuk ID pelanggan pascabayar yang telah didaftarkan pada akun PLN Mobile).
Jika sudah muncul tagihan, maka Anda tinggal membayar tagihan listrik tersebut.
Pembayaran tagihan listrik juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.