Selasa, 30 September 2025

Tarif Listrik

Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Prabayar dan Pascabayar, serta Cara Cek Tagihan Listrik

Tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Tribun Images/JEPRIMA
TARIF LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025, tidak mengalami kenaikan. 

Tarif listrik per kilowatt-jam atau kWh Juli 2025 yang tidak mengalami perubahan atau tetap ini, berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Hal tersebut, dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Penetapan tersebut, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). 

Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik per kWh Juli 2025

1. Pengguna prabayar

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
  • Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
  • Penerangan jalan umum (P-3/TR) : Rp 1.699,53.

Baca juga: Puskepi: PLN Setor Rp 65 Triliun ke Negara Bukti Nyata Transformasi dan Kinerja Positif

2. Pengguna pascabayar

Pelanggan subsidi

  • Rumah tangga 450 VA sebesar Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan non-subsidi

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
  • Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53

Cara Cek Tagihan Listrik

Anda bisa mengecek tagihan listrik bulanan untuk pelanggan pascabayar melalui beberapa cara. Mulai dari website PLN hingga aplikasi PLN Mobile.

  • Website PLN

Caranya, cukup akses website www.pln.co.id.

Kemudian, klik menu "Pelanggan".

Lalu, pilih menu "Informasi Tagihan dan Token Listrik".

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan