Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

9 Jam Diperiksa Penyidik soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

Nadiem Makarim diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.

|
Tribunnews.com/Ibriza
KASUS LAPTOP CHROMEBOOK - Eks Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keterangan pers diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud periode 2019-2022 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menegaskan akan pulang ke rumah untuk menemui keluarganya. 

Usai diperiksa saat itu, Nadiem menjelaskan  baru saja menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memberikan keterangan atau kesaksian pada Kejagung.

Nadiem tidak banyak bicara pada awak media terkait pemeriksaannya.

Dia  hanya berbicara kurang lebih dua menit tanpa memberikan kesempatan awak media untuk bertanya.

Telah dicekal ke luar negeri

Nadiem sebelumnya telah dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop Chromebook tersebut pada 2020.

Pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp 9,982 triliun.

Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan