Tunjangan Profesi 227.147 Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu
Pemerintah memberikan kenaikan tunjangan bagi para guru non ASN dari binaan Kemenag, sebanyak 227.147 guru mendapatkan kenaikan Rp500 ribu.
Pihak Kemenag menyampaikan kepada Kanwil Kemenag provinsi di seluruh Indonesia untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum inpasing dan belum dibayar, sebesar dua juta rupiah setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Rp500 Ribu
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” ucap Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non-inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.