Tunjangan Profesi 227.147 Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu
Pemerintah memberikan kenaikan tunjangan bagi para guru non ASN dari binaan Kemenag, sebanyak 227.147 guru mendapatkan kenaikan Rp500 ribu.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali memberikan kenaikan tunjangan bagi para guru non-ASN binaan Kemenag.
Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Mengutip dari kemenag.go.id, kenaikan tunjangan in sesuai dnegan kebijakan dari arahan Presiden Prabowo yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Tunjangan profesi guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Terdapat 227.147 guru non-ASN binaan Kementerian Agama yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Program MADADA, Masjid Bisa Dapat Bantuan hingga Rp100 Juta
Rincian Guru yang Berhak Mendapatkan Kenaikan Tunjangan:
1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
5. 220 guru binaan Bimas Buddha
6. 280 guru binaan Bimas Hindu.
Baca juga: 8 Syarat dapat Tunjangan Profesi Guru 2025 dan 4 Jenis Guru Non ASN yang Berhak
Kenaikan Tunjangan Dirapel Sejak Januari 2025
Pemberian kenaikan tunjangan ini dimulai sejak Januari 2025.
Maka, pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan kenaikan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari.
Aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Presiden Prabowo Subianto terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
Pihak Kemenag menyampaikan kepada Kanwil Kemenag provinsi di seluruh Indonesia untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum inpasing dan belum dibayar, sebesar dua juta rupiah setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Rp500 Ribu
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” ucap Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non-inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.